Fico Fachriza ditangkap terkait kasus narkoba atas keowneran ganja sintetis seberat 1,4 gram. Fico menangis saat Polda Metro Jaya merilis kasusnya di hadapan media. Sebelumnya Fico diamankan di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022). Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan narkoba itu disembunyikan di bungkus rokok. Menurut penyidik Fico membeli ganja tersebut lewat media sosial. “Fico sudah pakai sejak 2016, Cara memperolehnya memesan lewat medsos. Kita kembangkan orang yang menyuplai lewat medsos, kita sudah mengetahui dan kita kejar.” kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022). Atas perbuatannya Fico terancam maksimal 12 tahun penjara. “Penyidik menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka ada barang bukti dan hasil tes urin, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.”jelas Zulpan. Video Editor: Febi
Silahkan menonton, berikut ini videonya..
Komentar (0)